You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengangkutan Sampah di Pulau Seribu Masih Terkendala
photo Doc - Beritajakarta.id

Pengangkutan Sampah di Pulau Seribu Masih Terkendala

Kapal pengangkut sampah untuk Pulau Seribu, KM Laut Bersih nampaknya masih belum bisa dioperasikan. Sebab hingga kini belum ada pejabat dari Dinas Kebersihan yang bertanggung jawab untuk menggunakan anggaran operasional kapal tersebut.

Anggarannya ada, tapi organisasi penggunanya tidak ada. Memang sudah dialihkan ke dinas tapi penanggung jawabnya belum jelas

"Rencananya, minggu ini dioperasikan. Anggarannya ada, tapi organisasi penggunanya tidak ada. Memang sudah dialihkan ke dinas tapi penanggung jawabnya belum jelas," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Rabu (18/5).

Namun, lanjut Adji, pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas pengguna anggaran. Sehingga pembersihan sampah di Pulau Seribu bisa berjalan.

KM Laut Bersih Empat Bulan Tak Beroperasi

Menurut Adji, untuk 2017 mendatang, anggaran pembersihan sampah di Pulau Seribu akan langsung dikelola Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.

"Saat ini ada sekitar 30 kapal yang beroperasi di kawasan pulau seribu untuk mengangkut sampah," tandasnya.

KM Laut Bersih merupakan kapal khusus pengangkut sampah untuk pulau-pulau yang ada di Kepulauan Seribu. Di 2016 ini, kapal tersebut sudah tidak beroperasi sejak empat bulan lalu. Sehingga masyarakat pulau seribu harus mencari cara menangani sampah yang ada.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati